Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan patrocinador dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 até 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah. 1) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manuscrito sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 2) Meningkatkan perlindungan hak asasi manustia guna berkembangnya pribadi manusia Indonésia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam Berbagai bisang kehidupan. Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah: 1) Subkomisi Hak Sipil dan Politik 2) Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 3) Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut: 1) sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM 2 ) Sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM 3) sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM 4) sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM 2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 até 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat Meliputi: 1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau m Emusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. Membunuh anggota kelompok, b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian, d. Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2) Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksapenculikan, kejahatan apartheid . Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah: 1) Meme perkara pelanggaran HAM berat 2) Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI 3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang Yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Sanksi bagi pelanggar HAM: 1) Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana: a. Pidana mati, atau b. Pidana penjara seumur hideup, c. Pidana paling lama 25 tahun d. Pidana paling singkat 10 tahun 2) Kejahatan terhadap kemanusiaan a. Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur escondido, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun b. Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun c. Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun d. Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun. 3. Kepolisian Negara Republik Indonésia (POLRI) UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonésia menyatakan bahwa 8220Kepolisian Negara Republik Indonésia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan Pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah 1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 2) menegakkn hukum 3) memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat 4) membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM 4. Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi Bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain: 1) sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum 2) sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran 3) sebagai pembela dan melindungi HAM 4) sebagai penyuluhdan penyebar informada de bidang hukum dan HAM 5. Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi yaitu pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai: 1) kantor, atirar na lista de membros do jeito na quarta-feira, na quarta-feira, na quarta-feira, na quarta-feira, 4 de outubro, III PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM 1. Pengertian HAM Istilah Hak Asasi Manusia 8211 Direitos Humanos (Inggris) 8211 Droit de Lhome (Perancis) 8211 Menselijke Rechten (Belanda) HAM adalah hak dasarhak pokokhak pundamental yang melekat pada kodrat Manuscrito yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAH HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manuscrito sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan martabat manusia. Contoh: a. Hak Hidup (Vida) 821282128212pasal 28A b. Hak Kemerdekaan (Liberty) 821282128212 pasal 28E c. Hak Memiiliki Sesuatu (Propriedade) d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) 8212- pasal 28H Jenis-jenis HAM HAM meliputi berbagai bidang, antara lain: a. Hak Asasi Pribadi (Direitos Pessoais) 8211 Hak memeluk agama 8211 Hak melaksanakan ibadah 8211 Hak mengemukakan pendapat b. Hak asasi Ekonomi (Direitos de propriedade) 8211 Hak memiliki sesuatu 8211 Hak membeli dan menjual sesuatu 8211 Hak memilih pekerjaan c. Hak Asasi Politik (Direitos políticos) 8211 Hak untuk diakui sebagai WNI 8211 Hak untuk memilih dan dipilih 8211 Hak untuk berserikat dan berkumpul d. Hak Asasi Social e Kebudayaaan (Direitos Sociais e Culturais) 8211 Hak mendapatkan pendidikan 8211 Hak mendapatkan pelayanan kesehatan 8211 Hak mengembangkan kebudayaan 2. Sejarah Perjuangan HAM a. HAM di Inggris 8211 Magna Charta (1215) 8211 Petress of Rights (1628) b. HAM di Amerika Serikat 1776 Declaração de Independência The Four Freedom (Franklin D Roosevelt) 8211 Liberdade de expressão (kebebasan berbicara) 8211 Liberdade de religião (kebebasan memilih agama) 8211 Liberdade do medo (kebebasan dari rasa takut 8211 Febre da vontade (kebebasan dari kekurangan Dan kelaparan) c. HAM di Perancis 1789 Declaração dos direitos de Lhomme e du citoyen d. HAM di PBB 10 de dezembro de 1948 Declaração Universal dos Direitos Humanos e HAM di Indonesia 18 agustus 1945 Pembukaan UUD 1945 3. Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia a Pancasila Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab b. UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 Pasal UUD 1945 8211 Pasal 27 (1) (2) (3 8211 Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J 8211 Pasal 29 (2) 8211 Pasa L 31 (1) 8211 Pasal 32 (1) 8211 Pasal 33 (1) (2) (3) 8211 Pasal 34 (1) c. TAP MPR No XVIIMPR1998 tentang HAM berisi Piagam HAM bagi bangsa Indonésia 8211 8 Bab 8211 Hak hidup, hak berkeluargamelanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan. D. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM 8211 11 Bab, 106 pasal 8211 Ditetapkan 23 de setembro de 1999 8211 Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak - Anak e. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 8211 Pasal 4 Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat 8211 Pasal 7 Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. Kejahatan genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan 8211 Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat 4. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM a. KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM) 8211 Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU Não 39 Tahun 1999 tentang HAM b. Pengadilan HAM c. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM d. Biro Konsultasi de Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT) 5. Latar Belakang lahirnya perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia 8211 8211 8211 6. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang HAM 8211 Pasal 27 (1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 8211 Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 8211 Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J 8211 Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 8211 Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. 8211 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. 8211 Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonésia Indiferente Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indiferente Indiferente Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia Indonésia islândia; 8211 Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 8211 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara Hak asasi dalam bidang apakah yang terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas 7. Instrumen HAM Nasional a. UUD 1945 b. TAP MPR No XVIIMPR1998 tentang HAM bagi bangsa Indonésia c. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM d. UU No 26, 2000 2000 tentang Pengadilan HAM B. Kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM 1. Kasus-kasus pelanggaran HAM a. Kategori pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Genocida (pembunuhan masal) Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan Penyiksaan Penghilangan orang secara paksa Perbudakkan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis Kategori pelanggaran HAM lainnya: 8211 Rasialisme 8211 Diskriminasi 8211 Terorisme 8211 Pemerintahan totaliter 8211 Kejahatan perang 8211 Genocida b. Contoh kasus pelanggaran HAM 8211 Kasus Poso (Sulawesi) 8211 Kasus Tri sakti (1998) 8211 Huru hara Ambon, Sampit (Kalteng) 8211 Tanjung Priok (1984) 8211 Kasus Timika, kasus Aceh 8211 Kasus bom Bali I, II 8211 Kasus Marsinah, kasus Munir dll. 2. Cara-cara penanganan pelanggaran HAM Melalui KOMNAS HAM Melalui Pengadilan HAM sebagian sudah diproses, divonis dan dieksekusi. C. Menghargai upaya perlindungan HAM 1. Peran Lembaga Perlindungan HAM a. Tugas dan wewenang Komnas HAM 8211 Melakukan pengkajian dan penicitian intrasso internasional HAM. 8211 Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM 8211 Mendamaikan kedua belah pihak 8211 Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan 8211 Dst b. Tugas Pengadilan HAM 8211 Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 8211 Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia. 2. Mengklasifikasi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM a. Pasal 27 (1): HAM dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (2). HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 (3). HAM dalam pemebelaan negara b. Pasal 28. hak berserikat dan berkumpul Pasal 28A. Hak ocultar Pasal 28B. Hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan Pasal 28C. Hak mengembangkan dan memajukan diri Pasal 28D. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan Pasal 28E. Hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul Pasal 28F. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28G. Hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain Pasal 28H. Hak hidupéhtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial Pasal 28I. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak Pasal 28J. Kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain c. Pasal 29 (2). Hak memeluk agama dan beribadah d. Pasal 30 (1). Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara e. Pasal 31 (1). Hak mendapatkan pendidikan f. Pasal 32 (1). Hak memajukan kebudayaan nasional g. Pasal 33 (1) (2) (3). Hak dalam bidang perekonomian h. Pasal 34 (1). Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara por negara. D. Menghargai upaya penegakkan HAM 1. Sikap positif terhadap uapaya perlindungan HAM 8211 Menghargai upaya ibubapak dalam melindungi anak-anaknya 8211 Membina dan mendidik para siswa di sekolah 8211 Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun masyarakat 8211 Mempelajari Tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM 8211 Menghargai dan mengakui pluralismo pendapat dan kepentingan dalam masyarakat 8211 dll 2. Sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM 8211 Membiasakan hidup rukun dengan anggota keluarga 8211 Turut serta membantu tegaknya keadilan dan kebenaran 8211 Membantu dengan menjadi Saksi dalam proses penegakkan HAM 8211 Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM 8211 Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM 8211 Dll Compartilhe:
No comments:
Post a Comment